LEMBAGA EKSEKUTIF
KATA PENGANTAR
Negara Kesatuan Republik Indonesia (disingkat NKRI atau Indonesia atau Republik Indonesia atau RI) ialah negara kepulauan terbesar di dunia yang terletak di Asia Tenggara, melintang di khatulistiwa antara benua Asia dan Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Karena letaknya yang berada di antara dua benua, dan dua samudra, ia disebut juga sebagai Nusantara (Kepulauan Antara). Indonesia berbatasan dengan Malaysia di pulau Kalimantan, berbatasan dengan Papua Nugini di pulau Papua dan berbatasan dengan Timor Leste di pulau Timor.
Kata "Indonesia" berasal dari dua kata bahasa Yunani, yaitu Indos yang berarti "India" dan nesos yang berarti "pulau". Jadi kata Indonesia berarti kepulauan India, atau kepulauan yang berada di wilayah India.
Seperti juga di negara-negara demokrasi lainnya, sistem politik di Indonesia didasarkan pada Trias Politika yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Lembaga eksekutif berpusat pada presiden, wakil presiden, dan kabinet.
Melalui makalah ini, saya ingin menjelaskan tentang lembaga eksekutif di Indonesia. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat pengetahuan sebagai warga Negara Indonesia yang seharusnya mengenal negaranya sendiri.
Terima kasih
LATAR BELAKANG
Indonesia adalah sebuah negara Republik berdasarkan UUD 1945 dengan ciri-ciri pemisahan peranan lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sistem pemerintahan Indonesia sering disebut sebagai "sistem pemerintahan presidensial dengan sifat parlementer". Setelah Kerusuhan Mei 1998 yang berujung pada lengsernya Presiden Soeharto, reformasi besar-besaran segera dilakukan di bidang politik.
Seperti juga di negara-negara demokrasi lainnya, sistem politik di Indonesia didasarkan pada Trias Politika yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Kekuasaan legislatif dipegang oleh sebuah lembaga bernama Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR) yang terdiri dari dua badan yaitu DPR yang anggota-anggotanya terdiri dari wakil-wakil Partai Politik dan DPD yang anggota-anggotanya mewakili provinsi yang ada di Indonesia. Setiap daerah diwakili oleh 4 orang yang dipilih langsung oleh rakyat di daerahnya masing-masing.
Istana Negara, bagian dari Istana Kepresidenan Jakarta. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga tertinggi negara. Namun setelah amandemen ke-4 MPR bukanlah lembaga tertinggi lagi. Keanggotaan MPR berubah setelah Amandeman UUD 1945 pada periode 1999-2004. Seluruh anggota MPR adalah anggota DPR ditambah anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Sebelumnya, anggota MPR adalah seluruh anggota DPR ditambah utusan golongan. MPR saat ini diketuai oleh Hidayat Nur Wahid. Anggota MPR saat terdiri dari 550 anggota DPR dan 128 anggota DPD. DPR saat ini diketuai oleh Agung Laksono, sedangkan DPD saat ini diketuai oleh Ginandjar Kartasasmita. Anggota DPR dan DPD dipilih melalui pemilu dan dilantik dalam masa jabatan lima tahun. Sejak 2004, MPR adalah sebuah parlemen bikameral, setelah terciptanya DPD sebagai kamar kedua.
I. REFORMASI DI INDONESIA
Proses reformasi dalam kancah politik Indonesia telah berjalan sejak 1999, dan telah menghasilkan banyak perubahan penting.
Di antaranya adalah pengurangan masa jabatan menjadi 2 kali masa bakti dengan masing-masing masa bakti selama 5 tahun untuk presiden dan wakil presiden, serta dilaksanakannya langkah-langkah untuk memeriksa institusi bermasalah dan keuangan negara. Lembaga negara tertinggi adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang fungsinya meliputi memilih presiden dan wakil presiden (sejak 2004 presiden dipilih langsung oleh rakyat), menciptakan Garis Besar Haluan Negara (GBHN), dan mengesahkan undang-undang. MPR beranggotakan 695 orang yang meliputi seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang beranggotakan 550 orang ditambah 130 orang dari perwakilan daerah yang dipilih dari masing-masing DPRD tiap-tiap provinsi serta 65 anggota yang ditunjuk dari berbagai golongan profesi.
DPR, yang merupakan institusi legislatif, mencakup 462 anggota yang terpilih melalui sistem perwakilan distrik maupun proporsional (campuran). Sebelum pemilu 2004, TNI dan Polri memiliki perwakilan di DPR dan perwakilannya di MPR akan berakhir pada tahun 2009. Perwakilan kelompok golongan di MPR telah ditiadakan pada 2004. Dominasi militer di dalam pemerintahan daerah perlahan-lahan menghilang setelah peraturan yang baru melarang anggota militer yang masih aktif untuk memasuki dunia politik
Lembaga eksekutif berpusat pada presiden, wakil presiden, dan kabinet. Kabinet di Indonesia adalah Kabinet Presidensiil sehingga para menteri bertanggung jawab kepada presiden dan tidak mewakili partai politik yang ada di parlemen. Meskipun demikian, Presiden saat ini yakni Susilo Bambang Yudhoyono yang diusung oleh Partai Demokrat juga menunjuk sejumlah pemimpin Partai Politik untuk duduk di kabinetnya. Tujuannya untuk menjaga stabilitas pemerintahan mengingat kuatnya posisi lembaga legislatif di Indonesia. Namun pos-pos penting dan strategis umumnya diisi oleh Menteri tanpa portofolio partai (berasal dari seseorang yang dianggap Ahli dalam bidangnya).
Lembaga Yudikatif sejak masa reformasi dan adanya amandemen UUD 1945 dijalankan oleh Mahkamah Agung,Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi termasuk pengaturan administrasi para Hakim. Meskipun demikian keberadaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap dipertahankan. Ketua MA saat ini Prof Dr Bagir Manan mendapat banyak kritik dari berbagai pihak sehubungan dengan kelemahan MA dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia. Namun dalam Pemilihan Ketua MA baru-baru ini, Bagir tetap mendapat suara mayoritas dari para hakim Agung.
II. KABINET PRESIDENSIAL
Kabinet Presidensial adalah kabinet pertama yang dibentuk di Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Kabinet pertama ini hanya bersifat formal saja dan belum bisa melaksanakan roda pembangunan dan pemerintahan. Kabinet pertama ini yang juga sering dieja Kabinet Presidentiil dinamakan "presidensial/presidentil" karena setelah kemerdekaan pada bulan Agustus 1945, Indonesia menerapkan sistem presidentil di mana Presiden berfungsi sebagai Kepala Negara dan sekaligus Kepala Pemerintahan.
III. MASALAH DALAM LEMBAGA EKSEKUTIF
Ditangkapnya anggota
Aksi cleaning dilakukan KPK untuk menggeledah DPR sebagai lembaga terhormat yang sejak lama dikenal sebagai lembaga yang tersentuh oleh cengkeram hukum.
Bahkan, ada anggota DPR yang sempat menginginkan agar KPK yang dinilai sudah menjadi lembaga superbody ini ditinjau kembali kekuasaannya.
Dalam era keterbukaan sejak reformasi bergulir, sudah senyatanya bahwa tak ada lembaga yang sakral dan kebal hukum, termasuk lembaga setingkat parlemen. Sebuah keharusan digeledah guna mewujudkan sebuah sistem negara yang bebas dari tindak penyelewengan berupa korupsi, kolusi, dan transaksi kekuasaan.
Berdasarkan data yang tercatat di Transparansi internasional (TI), parlemen memang salah satu lembaga yang paling subur dengan tindakan korupsi. Sangat logis kiranya, parlemen sebagai sebuah lembaga memiliki kekuasaan dalam melakukan fungsi legislasi dan kontrol atas kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan lembaga eksekutif.
Usaha yang dilakukan KPK selama ini untuk memusnahkan korupsi cukup tepat. Parlemen yang memiliki kekuasaan dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakan publik tentu menjadi medium bagi terbukanya keran suap dan budaya sogok baik dari pihak swasta pun lembaga eksekutif. Upaya KPK untuk menggeledah parlemen adalah langkah strategis untuk memberantas korupsi yang dikenal surga para koruptor. Parlemen dengan segala kekuasaannya adalah episentrum dari segala tindakan penyelewengan dan penggelapan dana negara.
Kasus suap yang dilakukan anggota
Sungguh ironis negeri ini, di tengah keterpurukan, keterbelakangan dan kebodohan yang melanda negeri ini. Elite kita disibukkan dengan pengurasan kekayaan dan harta rakyat untuk kepentingan pribadi. Di manakah moralitas dan sensibilitas kekuasaan akan realitas politik yang kian terpuruk? Bilakah sistem multipartai mengakhiri kebisuan akan ke-jalut-an kuasa?
Metamorfosis lembaga
Berdasarkan catatan yang ada, secara nasional, tidak kurang dari 300 anggota DPRD terlibat dalam penyelewengan dana APBD berupa tindak pidana korupsi dan suap. Jumlah itu, sebagian besar sudah berada dalam tahap penyidikan dan penuntutan. Hampir dapat dipastikan, peran parlemen bermetamorfosis dan fungsi pengawasan menjadi instrumen akumulasi kekayaan semata. Karena itu, tidak mengherankan jika saat pencalonan, para caleg rela menghamburkan uang dengan harapan saat terpilih mereka bisa mendapat untung yang lebih besar.
Seorang ilmuwan politik berkebangsaan Argentina Atilio Boron pernah menggambarkan hilir sejarah percaturan politik adalah uang. Hal itulah, yang terlihat dalam percaturan politik kita kini. Apalagi menjelang perebutan singgasana kekuasaan April tahun mendatang.
Berpolitik di Indonesia memang ibarat dagang, Bukan politik dalam pengertian modern dengan politisi hadir sebagai negarawan yang rela bekerja untuk rakyat banyak. Lebih fatal lagi perilaku korup wakil rakyat seolah diterima sebagai sesuatu yang wajar dan dipertontonkan secara kasar di mata rakyat.
Pascajatuhnya rezim Orba, suara demokratisasi menjadi tuntutan yang tak tertawarkan sebagai antitesis sistem otoriter. Pada masa Orba yang terjadi adalah monovocal, artinya kesatuan sumber kuasa di tangan eksekutif. Parlemen hanya menjadi lembaga dalam kebisuan dan cengkeram eksekutif belaka.
Sebaliknya orde reformasi, kekuasaan menjadi polyvocal, yaitu kekuasaan menjadi hak milik semuanya, semua pihak berhak menyuarakan kepentingannya di mata publik. Optimalisasi peran trio kuasa adalah tuntutan dari demokrasi sebagai pilar terwujudnya demokrasi yang sehat. Yang menyuguhkan check and balance dalam setiap kebijakan publik.
Akan tetapi, sewindu lebih orde reformasi, yang terjadi adalah pembusukan trio kekuasaan lewat laku korupsi dan suap dalam rahim ketiga lembaga kekuasaan. Akhirnya, yang terjadi bukanlah mekanisme check and balance, melainkan sharing dan pembagian komisi atau uang transaksi dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakan publik. Itulah yang dilakukan Al Amin Nur Nasution.
Singkatnya, tidak ada legislasi di tingkat parlemen, tiadanya yudikasi di tingkat lembaga hukum dan absennya eksekusi di tingkat eksekutif untuk kepentingan rakyat. Yang tampak nyata hanyalah transaksi dan eksekusi untuk kepentingan komunal dan elite. Memang terjadi komunikasi politik di antara ketiganya, tapi sebatas untuk mengabadikan kepentingan masing-masing.
Indonesia yang memasuki alam demokrasi dan penganut sistem multipartai serta pasar bebas yang sering kali diyakini akan mengurangi ruang hidup korupsi karena melahirkan persaingan politik dan bisnis yang menuntut akuntabilitas publik justru tidak terjadi di Indonesia. Karena realitas yang berkembang malah memperlihatkan tingkat korupsi yang semakin memprihatinkan. Praktik pertukaran uang dengan jabatan, sogok-menyogok, penyimpangan anggaran negara, dan lainnya dilakukan secara terbuka dan tanpa malu.
Fakta itu tentu sangat mencengangkan karena terjadi di alam demokrasi multipartai yang diyakini banyak pihak sebagai sistem yang dapat membelenggu ruang hidup korupsi.
Mengembalikan peran
Apa yang terjadi dalam tubuh lembaga-lembaga negara kita adalah imbas dari lemahnya monitoring masyarakat atas apa yang terjadi selama ini.
Ketika eksekutif, legislatif, dan yudikatif sebagai lembaga yang menunjang bagi transformasi kehidupan sosial serta perbaikan gizi dan kewarasan bangsa, kekeringan dan kebisuan akan kepentingan rakyat, upaya revitalisasi peran kelembagaan negara adalah sebuah keharusan.
Untuk mengakhiri episode keterpurukan yang diakibatkan oleh hilangnya kredibilitas dan akuntabilitas trio kekuasaan (eksekutif, legislatif, dan yudikatif). Maka hendaknya, bangsa ini menyadari akan kekeliruan laku dan perannya yang didasarkan pada keserakahan dan ketamakan sesaat atas nama diri.
Optimalisasi dan revitalisasi peran kelembagaan adalah sebuah kemestian bagi terbentuknya tatanan kenegaraan yang berkeadilan sosial. Jika tidak, maka apatisme publik akan menyelimuti hari-hari bangsa ini.
Selain itu, partisipasi dan kritik masyarakat dalam mewujudkan masyarakat yang bersih sangat menentukan cita-cita good governance. Dalam hal ini, peran organisasi sosial-keagamaan sangat dinantikan perannya dalam proses monitoring kekuasaan yang cenderung mengalami pembusukan politik kebangsaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar